Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dilansir dari detik news, Keputusan ini diambil untuk memperkuat persatuan bangsa menjelang perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini merupakan inisiatif pemerintah yang telah disetujui oleh DPR.
"Salah satu dasar pertimbangan adalah untuk menciptakan persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025). Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan kontribusi serta prestasi kedua tokoh tersebut bagi Indonesia.
Supratman mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi dan amnesti ini berasal darinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan telah ditandatangani dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Pertimbangan utamanya adalah kepentingan bangsa dan negara, menjaga kondusivitas, serta merajut persaudaraan di antara seluruh anak bangsa," tegasnya.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan untuk membangun Indonesia bersama-sama dengan seluruh elemen politik. "Kami ingin memastikan semua kekuatan politik bersatu demi kemajuan bangsa," tambah Supratman.
DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis (31/7/2025) dan menyetujui usulan tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat yang diajukan pemerintah." Dengan persetujuan ini, proses hukum yang menjerat Tom Lembong akan dihentikan melalui abolisi, sementara Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang mengampuni hukumannya.
Abolisi berarti penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan amnesti adalah pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, Tom Lembong terbebas dari proses hukum yang ada, dan Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan atas sanksi hukum yang telah ditetapkan.
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. "Kami bersyukur DPR telah menyetujui, dan kini kami menunggu keputusan resmi Presiden yang akan segera terbit," katanya.
Pemberian abolisi dan amnesti ini tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik, tetapi juga pada pengakuan atas prestasi dan kontribusi Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto kepada Indonesia. Kedua tokoh ini dianggap memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, yang menjadi salah satu faktor pertimbangan pemerintah.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis menjelang peringatan kemerdekaan, sekaligus memperkuat semangat persatuan di tengah dinamika yang ada.