PEKANBARU, bumimelayumedia.com - Dugaan praktik jual beli seragam sekolah mencuat di SMP Negeri 22 Pekanbaru. Informasi yang diperoleh bumimelayumedia.com menyebutkan, seragam tersebut dijual dengan harga mencapai Rp1.750.000 untuk enam setel seragam dan proses pembayarannya dilakukan melalui wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual buku, bahan ajar, hingga pakaian seragam di lingkungan sekolah. Dalam Pasal 181 dan Pasal 198, disebutkan bahwa baik perseorangan maupun kolektif tidak diperbolehkan menjual atau mengoordinir penjualan seragam di satuan pendidikan, dengan alasan menjaga independensi dan mencegah praktik komersialisasi pendidikan.
Praktik tersebut juga bertentangan dengan imbauan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sebelumnya, Abdul Jamal, yang menegaskan agar sekolah tidak mengadakan atau mengkoordinir penjualan seragam kepada siswa.
“Tidak ada paksaan, baik baju seragam. Sekolah tidak boleh ikut mengadakan. Tidak boleh mengkoordinir, beli di sekolah kah, beli di luar kah. Itu tidak boleh,” tegas Abdul Jamal dalam keterangannya yang dikutip dari GoRiau.com, Kamis (7/8/2025) lalu.
Sementara itu, Tim Redaksi bumimelayumedia.com telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Irfan Maidelis, melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/11/2025) pukul 14.05 WIB, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Tim redaksi juga mendatangi langsung SMP Negeri 22 Pekanbaru pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 08.05 WIB. Namun, petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang dinas di luar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran aturan pendidikan di Kota Pekanbaru. Jika terbukti, tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menjadi ujian nyata dalam menegakkan integritas dunia pendidikan di tingkat sekolah negeri