Trending

Diduga Perdagangkan LKS, Dua SD Negeri di Kampar Jadi Sorotan


KAMPAR, bumimelayumedia.com - Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan satuan pendidikan negeri di Kabupaten Kampar kembali mencoreng wajah dunia pendidikan. Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SERAM RIAU) mengungkap adanya indikasi kuat praktik komersialisasi pendidikan di dua sekolah dasar negeri yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli kepada peserta didik.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan SERAM RIAU, praktik tersebut diduga terjadi di UPT SDN 001 Terpadu Balam Jaya, Kecamatan Tambang, serta UPT SDN 008 Lubuk Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Di UPT SDN 001 Terpadu Balam Jaya, SERAM RIAU menduga Kepala Sekolah, Komite Sekolah, serta pihak kantin sekolah bekerja sama dengan distributor buku LKS. Buku-buku tersebut kemudian dibagikan oleh guru kepada peserta didik dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp14.000 untuk delapan buku LKS.

Sementara itu, di UPT SDN 008 Lubuk Sakai, praktik serupa diduga dilakukan dengan pola berbeda. Pihak sekolah disebut mengarahkan peserta didik untuk membeli delapan buku LKS di salah satu kios yang berada tidak jauh dari sekolah, dengan harga mencapai Rp120.000.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang praktik jual beli kepada peserta didik di satuan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran atau bahan belajar kepada peserta didik.

Merespons temuan tersebut, SERAM RIAU menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Selasa (27/1). Koordinator Lapangan SERAM RIAU, Muhammad Sopian, menegaskan bahwa praktik jual beli LKS merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pendidikan yang dibiayai negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami melihat dunia pendidikan di Kampar mulai bergeser menjadi ladang bisnis. LKS dijadikan komoditas, siswa dijadikan pasar. Ini kejahatan moral dan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Sopian di sela aksi.

Ia menambahkan, SERAM RIAU mendesak Disdikpora Kampar untuk tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan melakukan penindakan tegas.

“Jika terbukti, kami menuntut evaluasi total bahkan pencopotan kepala sekolah yang terlibat. Jangan biarkan pendidikan dasar yang seharusnya gratis justru membebani orang tua siswa,” tambahnya.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Zulkifli, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kampar. Dalam keterangannya, Zulkifli menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap persoalan yang disampaikan mahasiswa.

“Saat surat laporan masuk, sekolah-sekolah yang disebutkan sudah kami hadapkan langsung dengan Kabid Adi Yanto. Kami pastikan mutu pendidikan Kampar tidak melulu pada bisnis LKS. Saat ini kami sedang melaksanakan audiensi dengan kepala sekolah yang menjadi kewenangan kami, bahkan sudah berjalan tujuh hari,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, audiensi tersebut bertujuan memastikan program serta mutu pendidikan yang dirancang sekolah benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Kampar.

SERAM RIAU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dan transparan dari Disdikpora Kampar. Mereka juga membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan tidak ditindaklanjuti secara serius.
Lebih baru Lebih lama