Trending

Pemuda Pelopor Kemajuan Riau Desak Kejati Sidik Dugaan Penjualan Gelap Aset Negara di UPT Peralatan Konstruksi PUPR Riau

Pekanbaru, bumimelayumedia.com – Sorotan tajam datang dari Pemuda Pelopor Kemajuan 
Pekanbaru Syaifal Islam selaku Kabid Hukum dan Advokasi Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menyampaikan kepada beberapa media online di Raja Coffe, jl. H.R Soebrantas, Panam Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (10/01). Dirinya secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia aset di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

​Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan terkait oknum pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Konstruksi berinisial DS, yang diduga kuat telah melakukan penjualan aset negara berupa sheet pile (tiang pancang baja) jembatan secara ilegal atau "gelap".

​Dugaan Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang
​Menurut Syaifal Islam Kabid Hukum dan Advokasi Pemuda Pelopor Kemajuan Riau, tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

​"Kami telah menerima informasi terkait dugaan penjualan aset negara berupa sheet pile jembatan oleh oknum berinisial DS di UPT Peralatan Konstruksi. Ini adalah tindakan berani yang mencederai integritas institusi PUPR Riau. Kami meminta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan beserta pihak-pihak yang terlibat," tegasnya dalam keterangan persnya hari ini.

Pada tuntutan yang diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencakup beberapa poin utama terkait dugaan penjualan aset di UPT Peralatan Konstruksi PUPR Riau. Pertama, mendesak Kejati Riau untuk segera melakukan penyelidikan melalui audit investigatif terhadap ketersediaan aset di unit tersebut guna mengungkap potensi penyimpangan. Selain itu, diminta untuk memanggil dan memeriksa oknum terkait, termasuk meminta klarifikasi dari DS atas tuduhan penjualan aset yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur lelang resmi negara. Tuntutan juga menekankan pentingnya transparansi kasus, di mana Dinas PUPR Riau diharapkan tidak melindungi oknum yang terlibat dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Akhirnya, untuk menciptakan efek jera, mendesak penerapan sanksi hukum maksimal jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pelajaran bagi oknum pejabat lainnya di masa depan.

​Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Aset negara dibeli menggunakan uang rakyat untuk pembangunan infrastruktur di Riau. Jika aset tersebut malah diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi, maka ini adalah penghianatan terhadap amanah publik," tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemuda Pelopor Kemajuan Riau sedang mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di Bumi Lancang Kuning.
Lebih baru Lebih lama