Rohul- bumimelayumedia.com -, Besarnya kucuran Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada desa-desa di seluruh Indonesia sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana serta mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Namun realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan harapan tersebut. Di sejumlah wilayah, pemanfaatan Dana Desa justru menimbulkan tanda tanya besar, salah satunya di Desa Pasir Agung, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Diyarobin itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun awak media melalui laman resmi dana desa Kemendesa, Desa Pasir Agung tercatat menerima Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp795.364.000 pada tahun 2024.
Namun, sejumlah item anggaran yang dilaporkan pihak desa dinilai patut dicurigai karena tidak terlihat hasil nyata maupun manfaatnya bagi masyarakat. Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:
- Keadaan Mendesak sebesar Rp4.800.000 yang tercatat berulang hingga enam kali
- Pengangkutan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan sejenisnya) sebesar Rp95.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa sebesar Rp84.044.000
- Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) sebesar Rp35.300.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa sebesar Rp41.600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sebesar Rp6.312.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp6.128.000
- Penyelenggaraan Lomba Antar Kewilayahan dan Pengiriman Kontingen Lomba Desa sebesar Rp17.246.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban Desa (Satlinmas) sebesar Rp14.142.030
- Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat, Budaya, dan Keagamaan Tingkat Desa sebesar Rp17.106.200
- Total keseluruhan anggaran yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai Rp795.364.000.
Ironisnya, saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Pemerintah Desa Pasir Agung, Kepala Desa justru enggan ditemui. Sikap yang ditunjukkan terkesan tidak kooperatif dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan awak media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada perangkat desa terkait, termasuk mempertanyakan infografis APBDes dan laporan realisasi Dana Desa. Namun jawaban yang diterima justru bernada ketus dan lantang. Salah seorang perangkat desa bahkan menyatakan, “Wartawan tidak berhak mempertanyakan itu,” ujar oknum tersebut sambil menolak menyebutkan identitasnya.
Sikap tertutup dan tidak bersahabat dari pihak pemerintah desa, termasuk kepala desa, bendahara, hingga operator Dana Desa, memunculkan dugaan kuat adanya kolusi dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasir Agung, Diyarobin, masih belum dapat dikonfirmasi. Awak media berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait dapat segera melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Pasir Agung guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap Dana Desa harus terus diperketat, agar anggaran yang bersumber dari uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. bersambung.. (Red.tim)
sumber: kompasinvestigasi.com