Trending

Cagar Alam Diduga Dialihfungsikan Jadi Sawah, Oknum Aparat Disebut Terlibat



Pasaman-bumimelayumedia.com-, Dugaan alih fungsi kawasan konservasi di Cagar Alam Rimbo Panti, Sumatera Barat, menjadi lahan persawahan kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut tidak hanya ilegal, tetapi juga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelopor Kemajuan Sumbar-Riau, Ariando, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya perubahan signifikan di sejumlah titik kawasan cagar alam menjadi sawah produktif.

“Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar perambahan sementara,” ujar Ariando kepada media, Rabu (2/4).

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan, termasuk seorang oknum aparat kepolisian berinisial A yang bertugas di Polres Pasaman.

Secara hukum, kawasan cagar alam merupakan wilayah yang dilindungi secara ketat dan tidak dapat dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Desakan publik terhadap penegakan hukum pun semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memproses pihak-pihak yang terlibat.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Jika terbukti, oknum tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata salah satu perwakilan masyarakat sipil.

Selain itu, institusi kepolisian juga didorong untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini. Dugaan keterlibatan aparat dalam perusakan kawasan konservasi dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pasaman terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) didesak untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan penertiban di kawasan yang terdampak.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Jika tidak ditangani secara tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperparah kerusakan kawasan konservasi di Indonesia.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pengecualian.

Lebih baru Lebih lama