Trending

Dugaan Bisnis Seragam, Kepsek SMAN 1 Rumbio Jaya Tak Tahu PP No 17 Tahun 2010?


KAMPAR, beritaaksiterkini.com - Dugaan Praktek Bisnis Seragam oleh Pihak sekolah kepada peserta didik kembali terpantau di Satuan Pendidikan SMAN 1 Rumbio Jaya Kab. Kampar, Provinsi Riau, pasca pernyataan oleh Kepsek Hendra Yunal kepada media melayupost.com bahwa hal tersebut bukan hanya terjadi disekolahnya saja, namun juga terjadi disekokah sekolah lain.

Benar saja, Hasil penelusuran tim awak media di SMAN 1 Rumbio Jaya, Kamis (30/10/2025) adanya Dugaan Praktik Bisnis Seragam kepada peserta didiknya dengan harga 1,2 Juta untuk 4 jenis Seragam yakni Seragam Jenis Melayu, Khusus, Batik dan Olahraga.

Hal itu disampaikan beberapa peserta didik yang identitasnya dirahasiakan. Kepada tim awak media di Sekitar Lingkungan SMAN 1 Rumbio Jay. Peserta Didik kepada tim penelusuran media mengatakan harga Pakaian Seragam dengan harga tersebut lalu di bayarkan kepada Pihak Sekolah salah satu Guru bernama Pak Heri Jaka.

"Bayar baju seragam 1 Juta 200 bang, 4 baju seragam, kalau bajunya Melayu, batik, khusus sama olahraga, kalau uang nya dibayarkan ke pak Jaka bang". Ungkap beberapa Peserta didik dengan kalimat senada

Jum'at (31/10/2025), di Konfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Rumbio Jaya Ritawati Tanjung terkait hal adanya penjualan seragam kepada peserta didiknya, la mengatakan orang tua murid langsung ke pihak Bundes dan dirinya berdalih tidak tahu namun ketika di pertegas tim media bahwa dirinya tidak tahu, kepsek langsung bilang tahu.

"Kalau itu anak-anak itu orang tuanya membeli melalui bumdes jadi kita gak tau sih". Ucap Kepsek Ritawati

Ketika kembali dipertegas konfirmasi bahwa kepsek menyatakan tidak tahu dirinya langsung kembali mengatakan Tahu akan hal tersebut namun dirinya tidak ikut serta.

Dipertanyakan waktu rapat wali murid apakah Bumdes dan dirinya ada disitu. Kepsek mengatakan dirinya dan Bumdes ada ketika rapat.

"Saya tahu cuman melalui bumdes, tapi kita gak ikut campur, waktu rapat ada, tapi sekolah tidak mengelola".

Ketika di Konfirmasi Pembayaran melalui Pak Heri Jaka salah satu Guru SMAN 1 Rumbio Jaya Kepsek terkesan Berdalih hal itu untuk mempermudah wali Murid dalam melakukan pembayaran.

"Sebenarnya itu untuk membantu wali murid Pak". Dalih Kepsek

Lanjut, Ketika dipertanyakan PP Nomor 17 Tahun 2010 Kepsek Ritawati mengakui kelemahan dirinya yang tidak mengetahui PP nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

"Itulah kelemahan saya, saya tidak tahu Peraturan itu". Ungkap Kepsek Ritawati Tanjung

Di akhir Kepsek Meminta kepada Tim Redaksi media hal tersebut jangan di publikasikan.

Sikap Kepala Sekolah SMAN 1 Rumbio Jaya yang mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan sekolah.

Seharusnya Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan memahami dengan baik aturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang praktik jual beli seragam atau pungutan lain di luar ketentuan resmi.

Ditempat lain, salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya meminta Agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau Mengevaluasi Kepala Sekolah SMAN 1 Rumbio Jaya Kab. Kampar yang terkesan tidak mengerti dan kurangnya literasi terhadap aturan. Ini adalah bentuk buruknya seorang pemimpin yang seyogyanya menjadi contoh dilingkungan satuan Pendidikan, tapi dirinya saja tidak mengetahui adanya aturan PP tersebut.

Dirinya juga meminta Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Riau periksa Dugaan Bisnis Seragam yang terjadi di SMAN 1 Rumbio Jaya, karena terkesan mengotori dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tauladan untuk membangun Karakter Peserta didik yang punya integritas bukan malah menjadi tempat berbisnis seragam.**(TIM)
Lebih baru Lebih lama