Trending

Ratusan Massa BEM FH UNILAK Demo Polda Riau, Desak Penetapan Tersangka Kasus SKGR di TNTN



Pekanbaru, bumimelayumedia.com - Ratusan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Polda Riau agar segera menetapkan tersangka terhadap sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), serta melakukan pengembangan perkara terkait praktik jual beli lahan, pungutan liar, dan dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam aksinya, massa BEM Fakultas Hukum UNILAK menuntut agar Polda Riau segera menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Air Hitam, Kepala Desa Lubuk Kembang Bangau, Kepala Desa Bagan Limau, serta oknum-oknum lain yang terlibat dalam penerbitan SKGR di kawasan TNTN. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara, memberikan sanksi pidana, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh tiga pemerintah desa tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) 1 aksi, Ahmad Nasir Harahap, dalam orasinya menegaskan bahwa para kepala desa tersebut harus segera diperiksa dan ditangkap karena telah menerbitkan Surat Dasar Desa atau SKGR yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat di tiga desa dalam kawasan TNTN. Ia menilai adanya ketimpangan penegakan hukum karena sejumlah masyarakat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kepala desa yang menerbitkan surat tersebut belum tersentuh proses hukum. “Sudah ada masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kepala desa yang menerbitkan SKGR justru tidak diperiksa dan ditangkap. Padahal, jelas surat tersebut tidak mungkin terbit tanpa persetujuan pemerintah desa,” tegas Ahmad Nasir dalam orasinya.

Senada dengan itu, Korlap 2 aksi, Willy Robinson Lubis, menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan seharusnya menjadi momentum penegakan hukum secara menyeluruh di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo. Ia mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah melakukan penegakan hukum terhadap sembilan orang terkait kasus TNTN, namun menegaskan bahwa masih terdapat pihak-pihak lain yang belum tersentuh proses hukum, khususnya para kepala desa yang diduga menerbitkan SKGR di kawasan konservasi tersebut. Willy juga menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, termasuk terhadap aparat pemerintahan desa.

Dalam tuntutan resminya, BEM Fakultas Hukum UNILAK mendesak Polda Riau segera menetapkan Kepala Desa Air Hitam sebagai tersangka atas penerbitan SKGR di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, massa aksi juga mendesak pengembangan perkara karena penerbitan surat jual beli lahan di kawasan hutan dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga menuntut pemberian sanksi pidana dan denda terhadap Kepala Desa Air Hitam, Kepala Desa Lubuk Kembang Bangau, dan Kepala Desa Bagan Limau, serta pemeriksaan terhadap seluruh bentuk pungutan liar yang dikelola oleh tiga pemerintah desa tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi, massa BEM Fakultas Hukum UNILAK melalui perwakilan koordinator lapangan menyerahkan dokumen tuntutan secara langsung kepada pihak Polda Riau yang diterima oleh Kompol Johari. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, dan massa berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara adil dan transparan. 

Lebih baru Lebih lama