Trending

Menhut Larang Total Atraksi Gajah Tunggang di Indonesia

 


Jakarta, bumimelayumedia.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pelarangan total atraksi gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk kepentingan wisata. Kebijakan tersebut disertai sanksi tegas bagi lembaga konservasi yang melanggar aturan.

“Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kami sudah keluarkan surat peringatan I dan II, akhirnya sudah berhenti total,” ujar Raja Juli Antoni saat ditemui di Jakarta, Senin (10/2/2026).

Menhut juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik serupa dan melaporkan apabila masih ditemukan lembaga konservasi yang menyediakan atraksi tersebut. Menurutnya, penunggangan gajah merupakan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan satwa dilindungi.

“Kami tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apapun, terutama turisme, sudah dilarang secara total di Indonesia,” tegasnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, menyatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku secara nasional sejak ditandatangani.“SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” kata Ahmad Munawir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga konservasi yang terbukti masih melakukan praktik peragaan gajah tunggang dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, terutama apabila tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II.

Kementerian Kehutanan menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa. Terlebih, gajah Asia (Elephas maximus) termasuk satwa dilindungi dan berstatus sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Sebagai alternatif, kebijakan tersebut mendorong transformasi pengelolaan lembaga konservasi menuju pendekatan edukatif yang lebih berorientasi pada konservasi, seperti pengenalan perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Salah satu lembaga konservasi yang sempat menerima peringatan adalah PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) di Bali. Balai KSDA Bali mengirimkan SP I pada 13 Januari 2026 dan SP II pada 21 Januari 2026, yang menegaskan kewajiban penghentian total peragaan gajah tunggang.

Balai KSDA Bali juga menyatakan bahwa apabila pelanggaran tetap dilakukan, pihaknya akan menerbitkan SP III sebagai dasar pencabutan izin lembaga konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti SP II tersebut, pada 25 Januari 2026, PT Wisatareksa Gajah Perdana menyampaikan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama Made Yanie Mason, yang menyatakan penghentian seluruh aktivitas gajah tunggang mulai 25 Januari 2026.

Balai KSDA Bali kemudian melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada hari yang sama. Berdasarkan hasil monitoring, tidak ditemukan lagi aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut.

Meski demikian, praktik serupa masih menjadi sorotan di sejumlah lokasi lain. Salah satunya Baka’s Adventure Elephant Safari di Bali, yang sebelumnya menawarkan atraksi wisata menunggang gajah. Sejumlah pihak, termasuk organisasi perlindungan satwa PETA Asia, menyoroti dugaan perlakuan tidak layak terhadap gajah di beberapa fasilitas wisata.

Manajer Kampanye PETA Asia, Abigail Forsyth, menyatakan bahwa tidak ada fasilitas wisata gajah di Bali yang dapat direkomendasikan sebagai destinasi yang etis.

“Hewan-hewan ini kehilangan kemampuan mengekspresikan perilaku alami mereka. Tidak wajar bagi mereka untuk berinteraksi dengan manusia,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari news.com.au, Sabtu (13/12/2025).

Pemerintah berharap kebijakan pelarangan atraksi gajah tunggang dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa konservasi satwa bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kelangsungan hidup satwa liar.

Lebih baru Lebih lama