Trending

Operasional Truk Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2026, Sejumlah Jalur Nasional Disterilkan

 

PEKANBARU, bumimelayumedia.com - Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di berbagai ruas nasional.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam SKB tersebut dijelaskan, pembatasan dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan maupun penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Idulfitri 2026.

Kendaraan yang Dibatasi

Jenis kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, serta kereta gandengan. Larangan juga berlaku bagi kendaraan pengangkut material galian dan tambang seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan logistik yang bersifat vital. Truk pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta bahan pokok tetap diizinkan melintas selama periode pembatasan.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib membawa dokumen surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan distribusi, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tidak diperbolehkan melebihi kapasitas muatan dan dimensi yang telah ditentukan.

Ruas Jalan Terdampak

Di Provinsi Riau, pembatasan difokuskan pada ruas tol Pekanbaru–Kandis–Dumai. Untuk jalur nontol, larangan berlaku di lintas batas Sumatera Utara/Riau–Pekanbaru–batas Riau/Jambi serta ruas Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau/Sumatera Barat.

Secara nasional, kebijakan ini juga mencakup berbagai ruas tol dan jalan arteri di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan. Sejumlah ruas strategis di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur turut masuk dalam daftar pembatasan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi potensi kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik. Para pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan jadwal distribusi agar operasional tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Lebih baru Lebih lama