Trending

Merasa Difitnah dan Dirugikan, Dr. (C) Suardi, S.H., M.H., CPM., Crb, Tempuh Langkah Hukum Lanjutan dan Minta Polda Riau Respons Cepat atas Laporan Resminya



Pekanbaru-bumimelayumedia.com-, Kantor Hukum Suardi & Associates, dalam sebuah wawancara dengan media berharap Polda Riau agar cepat merespon laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita hoax beberapa hari lalu.

Suardi sendiri telah membuat laporan Polisi (LP) pada 6 april 2026, “kita berharap Polda Riau sesegera mungkin menindaklanjuti laporan kita, agar kasu ini terang benderang,” kata Dr. (C) Suardi, S.H., M.H., CPM., Crb, Kamis (9/4/26) malam. 

Kata Suardi, dia telah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat.

“kami juga telah mempertimbangkan melaporkan media yang dinilai menyiarkan informasi tanpa konfirmasi atau keberimbangan berita yang dibaca publik secara luas sehingga opini itu terkesan jadi benar?,” katanya.

Dalam wawancara ini Suardi meluruskan berbagai tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam perkara yang tengah ia tangani.

“Seluruh informasi tersebut tidak benar dan telah merusak reputasi dirinya maupun kliennya,” lanjut Suardi.

Laporan polisi itu setelah muncul narasi yang dinilai menyesatkan serta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“karenanya kami telah resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) ke Polda Riau. Informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik tangkap lepas seperti yang dituduhkan,” ujar Suardi.

Ia juga memastikan legalitasnya sebagai kuasa hukum sah dari klien berinisial DF. Menurutnya, surat kuasa telah ditandatangani pada 18 Maret 2026 dan dilengkapi bukti administrasi, termasuk kwitansi honorarium.

“Dokumen kami lengkap. Surat kuasa sah, bukti pembayaran honorarium ada, bahkan terdapat video dan rekaman yang menguatkan,” tegasnya.

Kemudian dalam wawancara ini Suardi juga menanggapi tuduhan bahwa ia tidak memiliki kewenangan mendampingi klien, Suardi menyebut hal itu sebagai fitnah.

Ia bahkan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026 dilakukan semata untuk konsultasi hukum dan tidak ada tindakan intimidatif seperti yang dituduhkan.

“Kami datang sebagai kuasa hukum yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Semua bisa dibuktikan,” katanya.

Suardi juga membantah pemberitaan soal aliran dana Rp 200 juta yang disebut-sebut terkait skenario perkara. Ia menegaskan uang tersebut adalah bagian dari urusan profesional dengan klien dan masih berada dalam penguasaannya.

Suardi menyoroti bahkan menyesalkan pernyataan Ketua DPD Granat Riau, Fredy, yang dinilai kerap menggiring opini publik serta merugikan nama baik institusi kepolisian dan dirinya sebagai advokat.

“Pernyataannya cenderung menyudutkan dan tidak berdasarkan fakta. Hal itu berulang disampaikan tanpa pernah meminta klarifikasi kepada kami,” ujarnya.

Atas rangkaian itu, Suardi menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat. Ia juga mempertimbangkan melaporkan media yang dinilai menyiarkan informasi tanpa konfirmasi atau keberimbangan.

“Kami menghormati kerja jurnalistik, tapi pemberitaan harus berimbang. Jika belum ada klarifikasi, seharusnya ditunggu, bukan langsung disimpulkan,” tegasnya.

Sekedar memberikan informasi hukum kepada publik Suardi menyebut pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “setiap media berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma asas praduga tak bersalah, apalagi berita itu cenderung menyudutkan”.

Sementara pada Pasal 6 huruf c: Pers berfungsi untuk "mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar."

“Pelanggaran utama seringkali merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dimana wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk," jelas Suardi.

Sebaiknya saran Suardi, "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”.

Suardi berharap Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui publik dan meminta atensi Kapolda Riau agar proses ini dipercepat.**
Lebih baru Lebih lama