Pekanbaru-bumimelayumedia.com-, Menyikapi atas pemberitaan yang beredar baik dari media online maupun media social termasuk tiktok maka untuk itu kami tim kuasa hukum akan menyampaikan fakta, bahwa Ketua DPD GRANAT, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, diduga penggiringan opini.
Suardi membantah tudingan di media daring dan media sosial yang menyebut dirinya tidak memiliki legalitas dalam mendampingi Syafrendi alias Peren.
Ia menegaskan seluruh proses pendampingan telah dilakukan sesuai ketentuan dan didukung dokumen resmi, dimana telah terungkap, “kalau berita online warta kontras dengan Bidik Hukum maupun tiktok yang menyebutkan kami tidak memiliki surat kuasa, ini patut kami duga para pihak ini melakukan penggiringan opini,” kata pimpinan Kantor Hukum Suardi & Associates, DR. (C) Suardi, S.H, M.H.,CPM,CPArb, Jumat (10/4/26).
Hal ini sangat disayangkan, Suardi, dimana penggiringan opini terkesan sengaja dihembuskan, ”dimana klien kami Syafrendi alias Peren dan bukan Andri Marjokki Tua Sagala alias Andri ataupun Istrinya, dimana kami tidak pernah bertemu dengan Andri maupun istri Andri”.
“Bahwa dimana kami sebagai kuasa hukum setelah melakukan tanda tangan kuasa dimana untuk koordinasi. Kami berhak menjumpai klien kami Peren di lapas Kelas II A Bangkinang tertanggal 06 april 2026 dimana kami sebagai kuasa hukum tidak mungkin menekan atau mengintimidasi klien kami sendiri,” kata Suardi.
“Apa yang disampaikan Freddy Simanjuntak, diduga melakukan atau menyampaikan berita bohong di kepada para media,’ ulas Suardi.
Kemudian sambung Suardi, “kami memiliki surat kuasa, foto tanda tangan surat kuasa, surat honorarium, Video Rekaman kuasa dan Honorarium, Rekaman Percakapan antara kami tim kuasa hukum dengan klien kami tertanggal 06 april 2026”.
Sebelumnya Ketua DPD GRANAT yang menyebutkan Suardi tidak memiliki Surat Kuasa terhadap klien mereka kepada media online dan Medsos itu, sudah terbantahkan dengan adanya surat pemutusan kuasa yang diduga disampaikan oleh anak Freddy Simanjuntak ke kantor Hukum Suardi & Associates di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
“Namun anehnya setelah kami membuat rilis berita pada tanggal 09 april 2026 kepada media dan kami menegaskan memiliki legalitas yang sah, kemudian pada Jumat tanggal 10 April 2026 kami diduga kedatangan anak dari Dr. Freddy Simanjuntak, datang ke kantor kami dengan menyerahkan surat pernyataan pencabutan kuasa dari klien kami, artinya dengan adanya pemutusan surat kuasa yang diduga disampaikan oleh anak Freddy Simanjuntak itu, ini membuktikan bahwa kami memiliki surat kuasa yang sah tak terbantahkan,” katanya.
Dijelaskan Suardi, “awalnya klien kami atas nama Peren yang merupakan tahanan di lapas kelas II A Bangkinang di jemput oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 13 Maret 2026, dimana klien kami yang merupakan saksi atas Perkara Andri”.
“Selanjutnya kami berjumpa klien kami atas nama Peren pada tanggal 18 Maret 2026, setelah berjumpa dan menjelaskan hak dan kewajiban sebagai kuasa hukum serta telah sepakat dan selanjutnya melakukan tanda tangan surat kuasa tertanggal 18 Maret 2026 dan melakukan tanda tangan kwitansi Honorarium tertanggal 18 Maret 2026,” kata Suardi kepada media ini.
“Kemudian kami menghubungi istri dari klien kami atas nama Peren dan menyampaikan perihal honorarium kami selaku pengacara atau sebagai kuasa hukum dan istri klien kami tersebut mengirimkan uang Honorarium kepada tanggal 19 Maret 2026 sebesar Rp. juta, dimana setelah dilakukan pemeriksaan atas nama Peren tersebut hanya sebagai saksi dalam perkara Andri,” jelasnya.
Dipertanyakan Suardi, “apa kepentingan Ketua DPD GRANAT dalam perkara yang kami tangani?. Kami tidak mengetahui atau tidak ada di konfirmasi oleh klien kami terkait adanya pencabutan surat kuasa hingga rilis ini disampaikan?. Siapa yang membuat surat pemutusan kuasa dan siapa menjumpai klien kami di lapas kelas II a Bangkinang?,” demikian pertanyaan Suardi.
Katanya “dari surat pemutusan kuasa kami melihat narasinya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Freddy Simanjuntak, di media online dimana seolah olah ada penggiringan opini yang di buat di dalam surat pemutusan kuasa, dimana secara etika profesi advokat tidak ada surat pemutusan kuasa yang membuat narasi yang seolah olah surat pernyataan dari klien kami”.
“Terlihat surat kuasa yang dikirimkan ke kantor kami yang jelas membuat penggiringan opini sesuai dengan pernyataan awal dari Ketua DPD GRANAT Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH di beberapa media online,” katanya.
Lanjut Suardi, “melihat dari surat pemutusan kuasa terlihat tanggal kuasa yang dibuat salah dimana jika benar klien kami yang membuat surat pemutusan kuasanya pasti klien kami tau tanggal surat kuasa ditandatangani, namun pertanyaan besar siapa yang membuat surat pemutusan kuasa, siapa yang menjumpai klien kami yang dimana sangat jelas Ketika kami menjumpai klien kami di lapas bangkinang tidak membahas apapun terkait pemutusan kuasa”.
“Kami berharap Polda Riau agar cepat merespon laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita hoax yang sudah dilaporkan,” pungkasnya.**
