PEKANBARU, bumimelayumedia.com-,Persatuan Pemberantasan Mafia (PPM) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan lindung negara di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Aksi tersebut akan melibatkan elemen mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta memicu konflik agraria di wilayah tersebut.
Ketua Umum PPM, Muhamad Iqbal Chadavi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan penerbitan SKGR di atas kawasan yang secara hukum berstatus sebagai hutan lindung negara.
Menurut PPM, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kawasan hutan dan administrasi pertanahan.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, PPM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi, suap, maupun gratifikasi yang diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memeriksa dugaan penerbitan dokumen, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut," ujar Iqbal.
PPM juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dugaan perambahan kawasan hutan. Menurut mereka, aktivitas tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem, mengganggu fungsi kawasan hutan lindung, serta memicu konflik dengan masyarakat yang memiliki kepentingan atas wilayah tersebut.
Atas dasar itu, PPM menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata, melainkan harus diusut secara komprehensif apabila ditemukan unsur pidana maupun tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, PPM menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yaitu:
1. Mendesak Kejati Riau memanggil dan memeriksa Camat Rokan IV Koto terkait dugaan penerbitan SKGR di kawasan hutan lindung.
2. Mengusut dugaan aliran dana, suap, dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan penerbitan SKGR tersebut.
3. Melakukan audit serta evaluasi terhadap seluruh SKGR maupun surat tanah yang diterbitkan di kawasan yang terindikasi sebagai hutan negara.
4. Menindak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pelaku dalam aktivitas perambahan dan pembalakan liar.
6. Mendorong sinergi antara Kejati Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
7. Mendesak Bupati Rokan Hulu mengevaluasi dan memberikan sanksi administratif terhadap Camat Rokan IV Koto apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muhamad Iqbal Chadavi menegaskan bahwa PPM akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga terdapat langkah hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah maupun mafia kehutanan," tegasnya.
PPM berharap Kejati Riau segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang merupakan aset negara dan memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan lingkungan hidup.
Tags:
Riau